BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan yang mengandung zat
adiktif/berbahaya dan terlarang) belakangan ini amat populer di kalangan remaja
dan generasi muda bangsa Indonesia, sebab penyalahgunaan narkoba ini telah
merebak ke semua lingkungan, bukan hanya di kalangan anak-anak nakal dan preman
tetapi telah memasuki lingkungan kampus dan lingkungan terhormat lainnya.
Narkoba saat ini banyak kita jumpai di kalangan remaja dan generasi muda dalam
bentuk kapsul, tablet dan tepung seperti ekstasy, pil koplo dan shabu-shabu,
bahkan dalam bentuk yang amat sederhana seperti daun ganja yang dijual dalam
amplop-amplop.
Saat ini para orang tua, mulai dari ulama, guru/dosen,
pejabat, penegak hukum dan bahkan semua kalangan telah resah terhadap narkoba
ini, sebab generasi muda masa depan bangsa telah banyak terlibat di
dalamnya.Akibat leluasannya penjualan narkoba ini, secara umum mengakibatkan
timbulnya gangguan mental organik dan pergaulan bebas yang pada gilirannya
merusak masa depan bangsa.
B.
Permasalahan
Berdasarkan latar belakang di atas,
maka permasalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah generasi muda dan
bahaya narkoba.
C.
Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah
untuk mengetahui bahaya narkoba terhadap generasi muda.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Generasi
Muda dan Narkoba
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di
kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan
perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup
bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan
menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif
penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih.
Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal
kenangan.
Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda
atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia
pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan
bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.
Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan
yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara
berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa
ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan
sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34).
B. Jenis narkoba dan Bahayanya bagi Generasi Muda
Nama-nama dan jenis narkoba serta bahayanya antara
lain:
1. Opium
Opium adalah jenis narkotika yang paling berbahaya.
Dikonsumsi dengan cara ditelan langsung atau diminum bersama teh, kopi atau
dihisap bersama rokok atau syisya (rokok ala Timur Tengah). Opium diperoleh
dari buah pohon opium yang belum matang dengan cara menyayatnya hingga
mengeluarkan getah putih yang lengket.
Pada mulanya, pengonsumsi opium akan merasa segar
bugar dan mampu berimajinasi dan berbicara, namun hal ini tidak bertahan lama.
Tak lama kemudian kondisi kejiwaannya akan mengalami gangguan dan berakhir
dengan tidur pulas bahkan koma.
2. Morphine
Orang yang mengonsumsi morphine akan merasakan
keringanan (kegesitan) dan kebugaran yang berkembang menjadi hasrat kuat untuk
terus mengonsumsinya. Dari sini, dosis pemakaian pun terus ditambah untuk
memperoleh ekstase (kenikmatan) yang sama.
Kecanduan bahan narkotika ini akan menyebabkan
pendarahan hidung (mimisan) dan muntah berulang-ulang. Pecandu juga akan
mengalami kelemahan seluruh tubuh, gangguan memahami sesuatu dan kekeringan
mulut. Penambahan dosis akan menimbulkan frustasi pada pusat pernafasan dan
penurunan tekanan darah. Kondisi ini bisa menyebabkan koma yang berujung pada
kematian.
3.
Heroin
Penikmatnya mula-mula akan merasa segar, ringan dan
ceria. Dia akan mengalami ketagihan seiring dengan konsumsi secara
berulang-ulang. Jika demikian, maka dia akan selalu membutuhkan dosis yang
lebih besar untuk menciptakan ekstase yang sama. Karena itu, dia pun harus
megap-megap untuk mendapatkannya, hingga tidak ada lagi keriangan maupun
keceriaan. Keinginannya hanya satu, memperoleh dosis yang lebih banyak untuk
melepaskan diri dari rasa sakit yang tak tertahankan dan pengerasan otot akibat
penghentian pemakaian.
Pecandu heroin lambat laun akan mengalami kelemahan
fisik yang cukup parah, kehilangan nafsu makan, insomnia (tidak bisa tidur) dan
terus dihantui mimpi buruk. Selain itu, para pecandu heroin juga menghadapi
sejumlah masalah seksual, seperti impotensi dan lemah syahwat. Sebuah data
statistik menyebutkan, angka penderita impotensi di kalangan pecandu heroin mencapai
40%.
4. Codeine
Codeine mengandung opium dalam kadar yang sedikit.
Senyawa ini digunakan dalam pembuatan obat batuk dan pereda sakit (nyeri).
Perusahaan-perusahaan farmasi telah bertekad mengurangi penggunaan codeine pada
obat batuk dan obat-obat pereda nyeri. Karena dalam beberapa kasus, meski
jarang, codeine bisa menimbulkan kecanduan.
5. Kokain
Penggunaan kokain dalam dosis tinggi menyebabkan
insomnia (sulit tidur), gemetar dan kejang-kejang (kram). Di sini, pecandu
merasa ada serangga yang merayap di bawah kulitnya. Pencernaannya pun
terganggu, biji matanya melebar, dan tekanan darahnya naik. Bahkan terkadang
bisa menyebabkan kematian mendadak.
6.
Amfitamine
Pengguna obat adiktif ini merasakan suatu ekstase dan
kegairahan, tidak mengantuk, dan memperoleh energi besar selama beberapa jam.
Namun setelah itu, ia tampak lesu disertai stres dan ketidakmampuan
berkonsentrasi, atau perasaan kecewa sehingga mendorongnya untuk melakukan
tindak kekerasan dan kebrutalan.
Kecanduan obat adiktif ini juga menyebabkan degup
jantung mengencang dan ketidakmampuan berelaksasi, ditambah lemah seksual.
Bahkan dalam beberapa kasus menimbulkan perilaku seks menyimpang. Termasuk
derivasi (turunan) obat ini adalah obat yang disebut “captagon”. Obat ini
banyak dikonsumsi oleh para siswa selama musim ujian, padahal prosedur
penggunaannya sebenarnya sangat ketat dan hati-hati.
7. Ganja
Ganja memiliki sebutan yang jumlahnya mencapai lebih
dari 350 nama, sesuai dengan kawasan penanaman dan konsumsinya, antara lain;
mariyuana, hashish, dan hemp. Adapun zat terpenting yang terkandung dalam ganja
adalah zat trihidrocaniponal (THC).
Pemakai ganja merasakan suatu kondisi ekstase yang
disertai dengan tawa cekikikan dan terkekeh-kekeh tanpa justifikasi yang jelas.
Dia mengalami halusinasi pendengaran dan penglihatan. Berbeda dengan peminum
alkohol yang terkesan brutal dan berperilaku agresif, maka pemakai ganja
seringkali malah menjadi penakut.
Dia mengalami kesulitan mengenali bentuk dan ukuran
benda-benda yang terlihat. Pecandunya juga merasakan waktu berjalan begitu
lambat. Ingatannya akan kejadian beberapa waktu yang lalu pun kacau-balau.
Matanya memerah dan degup jantungnya kencang. Jika berhenti mengonsumsi ganja,
dia akan merasa depresi, gelisah, menggigil dan susah tidur. Namun kecanduan ganja
biasanya mudah dilepaskan. Dalam jangka panjang, pecandu ganja akan kehilangan
gairah hidup. Menjadi malas, lemah ingatan, bodoh, tidak bisa berkonsentrasi
dan terdorong untuk melakukan kejahatan.
C. Akibat yang
ditimbulkan
Adapun akibat yang ditibbulkan oleh pecandu Narkoba
sesuai dengan tuntunan ajaran agama adala: Dampak dari penyalahgunaan narkoba
sudah terbukti pada generasi kita. Dapat terlihat kerusakan fisik seperti:
otak, jantung, paru-paru, saraf-saraf, selain juga gangguan mental, emosional
dan spiritual, akibat lebih lanjut adalah daya tahan tubuh lemah, virus mudah
masuk seperti virus Hepatitis C, virus HIV/AIDS. Oleh karena itu kita tidak
akan rela jika generasi muda kita mengalami penderitaan di atas.
Dalam kurun waktu dua dasa warsa terakhir ini
Indonesia telah menjadi salah satu negara yang dijadikan pasar utama dari
jaringan sindikat peredaran narkotika yang berdimensi internasional untuk
tujuan-tujuan komersial.3 Untuk jaringan peredaran narkotika di
negara-negara Asia, Indonesia diperhitungakan sebagai pasar (market-state)
yang paling prospektif secara komersial bagi sindikat internasioanl yang
beroperasi di negara-negara sedang berkembang.
D. Cara
Penanggulangan Narkoba Pada Remaja
Upaya penanggulangan
penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Preventif
a.
Pendidikan Agama
sejak dini
b.
Pembinaan
kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang.
c.
Menjalin
komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
d.
Orang tua
memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
e.
Anak-anak
diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak
negatifnya
2. Tindakkan Hukum
Dukungan
semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan
nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP
belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang
Psikotropika dan UU no: 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini
penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang
tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali
Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.
3. Rehabilitasi
Didirikan
pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus
untuk mereka yang telah menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu,
ada beberapa alternative penanggulangan yang dapat kami tawarkan :
a.
Mengingat
penyalah gunaan narkoba adalah masalah global, maka penanggulangannya harus
dilakukan melalui kerja sama international.
b.
Penanggulangan
secara nasional, yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak
pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus
dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan (Polisi, TNI AD, AL, AU )
hakim, jaksa, imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke
daerah-daerah. Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide
yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkomsumsi
narkoba harus ditindak sesuai peraturan DIsiplin Pegawai Negri Sipil dan
peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti
tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan Dinas
Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para siswa
SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari
sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Pihak Departemen Kesehatan
bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan
tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu,
apa saja yang digolongkan kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi
narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba
cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan
penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang
bahaya dan dampak negative dari narkoba. Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama
perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya agar
dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya
narkoba.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Masalah pencegahan penyalahgunaan
narkoba ialah mejadi tanggung jawab kita semua. Narkoba merupakan segolongan
obat, bahan, atau zat, yang jika masuk ke dalam tubuh berpengaruh terutama pada
fungsi otak (susunan saraf pusat) dan sering menimbulkan ketergantungan
(adiktif). Terjadi perubahan pada kesadaran, pikiran, perasaan, dan perilaku
pemakainya. Zat yang ditelan, masuk ke dalam lambung, lalu pembuluh darah. Jika
dihisap atau dihirup, zat masuk ke dalam pembuluh darah melalui hudung dan
paru-paru. Jika disuntikkan, zat langsung masuk ke darah. Darah membawa zat itu
ke dalam otak. Otak adalah pusat kendali tubuh. Jika kerja berubah, seluruh
organ tubuh pun ikut berpengaruh.
Kepedulian adalah sebuah bentuk
dari cinta dan kasih sayang kita sebagai manusia sosial yang berbudaya. Setiap
kita adalah nasihat bagi orang lain, dan begitupula sebaliknya. Kita semua mengakui
bahwa setiap orang tidak ada yang mencapai kesempurnaan. Oleh karena itu dengan
sikap kepedulian itu akan membentuk kesempurnaan dengan cara saling melengkapi
satu sama lain.
Melalui
sikap kepedulian, pencegahan berbagai tindak kriminal, kenakalan remaja,
keamanan, kedamaian, keharmonisan, akan mudah diciptakan. Dengan sikap
kepedulian ini, maka motto bahwa, ”Pencegahan
lebih baik dari mengobati”, akan benar-benar terbukti dalam kasus pemakaian
obat-obat terlarang.
Pada tahap
awal kehidupan manusia agen sosialisasi pertama adalah keluarga. Oleh karena
itu, orang tua merupakan orang penting (significant
other) dalam sosialisasi. Guna mencegah terjerumusnya para penerus bangsa
tersebut ke dunia Narkoba, maka campur tangan dan tanggung jawab orang tua memegang
peranan penting di sini. Karena baik atau buruknya perilaku anak sangat
bergantung bagaimana orang tua menjadi teladan bagi putra-putrinya.
B. Saran
Di masyarakat ada 2 tipe dalam
mengasingkan pecandu, pertama orang yang tidak tahu dan orang yang tidak tahu
serta tidak mau peduli. Maka dari itu janganlah kita menjauhi para pecandu
narkoba karena itu akan membuat pecandu terjerumus lebih dalam karena merasa
kurang perhatian. Bagi para masyarakat jangan berfikir negatif tentang pecandu
narkoba, tetapi kita harus memberikan perhatian lebih sehingga para pecandu
tidak merasa diasingkan dan terbuang.
Bagi para pecandu coba bersikap terbuka
terhadap orang yang dia percaya (tepat) untuk mendapatkan respons yang baik.
Jangan berfikir “YOU CAN SOLVE THEM BY YOURSELF” dan jangan takut untuk menuju
perubahan. Intinya “DON’T BE AFFRAID TO SPEAK UP !!”.
DAFTAR
PUSTAKA
Effendi,
Luqman, 2008. Modul Dasar-Dasar
Sosiologi&Sosiologi KesehatanI. Jakarta: PSKM FKK UMJ.
Kartono, Kartini, 1992. Patologi II Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali.
Mangku,
Made Pastika, Mudji Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus, 2007. pecegahan Narkoba Sejak Usia Dini.
Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Shadily,
Hassan, 1993. Sosiologi Untuk Masyarakat
Indonesia. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
Soekanto,
Suryono, 2006. Sosiologi Suatu Pengantar.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persuda
Sofyan,
Ahmadi, 2007. Narkoba Mengincar Anak Anda
Panduan bagi Orang tua, Guru, dan Badan Narkotika dalam Penanggulangan Bahaya
Narkoba di Kalangan Remaja. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Sudarman,
Momon, 2008. Sosiologi Untuk Kesehatan.
Jakarta: Salemba Medika.
Syani,
Abdul, 1995. Sosiologi dan Perubahan Masyarakat. PT
DUNIA PUSTAKA JAYA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar